Lembaga Bantuan Hukum Jakarta berdiri untuk memastikan akses keadilan bagi masyarakat miskin, buta hukum, dan korban ketidakadilan struktural di Jakarta.
Sejarah & Mandat
Didirikan 1970, LBH Jakarta mengawal kasus penggusuran, kriminalisasi warga, sengketa ketenagakerjaan termasuk pengaduan ojol/ponjol, dan advokasi kebijakan kota. Kerja kami berjejaring dengan komunitas, serikat, dan kampus.
Kami percaya bantuan hukum bukan belas kasihan — melainkan hak. Setiap klien (clien) yang datang karena masalah hukum berhak didampingi tanpa biaya.