Skip to content
BANTUAN HUKUM GRATIS

Butuh Bantuan Hukum? Kami Siap Dampingi

Layanan bantuan hukum gratis LBH Jakarta untuk masyarakat miskin, buta hukum, dan tertindas — termasuk pengaduan ojol, ponjol, buruh, dan warga korban penggusuran.

Konsultasi Hukum

Datang langsung atau hubungi pos pengaduan. Konsultasi awal gratis dan rahasia.

Pendampingan Litigasi

Didampingi pengacara publik di kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

Bantuan Struktural

Advokasi kebijakan, pendidikan hukum, dan pengorganisasian komunitas.

Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis

1. Hubungi

Telepon (021) 385 7837 atau datang ke Jl. Pangeran Jayakarta 1A.

2. Verifikasi

Bawa KTP/KK dan kronologi singkat masalah hukum.

3. Assessment

Tim LBH menilai kasus dan kelayakan bantuan.

4. Pendampingan

Didampingi hingga kasus selesai.

Pengaduan Ojol & Pekerja Informal

LBH Jakarta membuka pos pengaduan khusus ojek online dan pekerja platform (ponjol). Perlindungan upah, PHK sepihak, hingga kriminalisasi.