Audiensi Warga Pulau Pari dengan DPD RI: Menagih Janji Penyelesaian Konflik Lingkungan
Posted in :
Diadaptasi dari bantuanhukum.or.id — 19 Juni 2026.
Pulau Pari, Kepulauan Seribu — warga yang selama bertahun-tahun hidup dari laut dan pariwisata berbasis komunitas kembali menagih janji negara. Pada 19 Juni 2026, perwakilan Warga Pulau Pari didampingi LBH Jakarta beraudiensi dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia untuk membahas konflik penguasaan lahan dan kerusakan ekosistem pesisir.
Konflik Pulau Pari berakar pada sengketa klaim kepemilikan oleh korporasi yang menguasai sebagian besar daratan, sementara warga yang turun-temurun bermukim terancam tergusur dari kampung halaman mereka sendiri. Reklamasi, privatisasi pantai, dan pembatasan akses nelayan tradisional telah mempersempit ruang hidup.
Tiga Tuntutan Warga di Depan DPD RI
- Kepastian status tanah warga. Redistribusi dan legalisasi hak atas tanah bagi keluarga yang telah bermukim puluhan tahun, dengan basis peta partisipatif yang disusun warga.
- Moratorium privatisasi pesisir. Menghentikan alih fungsi pantai menjadi properti eksklusif dan memastikan akses publik ke sempadan pantai minimal 100 meter.
- Pemulihan ekologis. Rehabilitasi terumbu karang dan padang lamun yang rusak akibat pengerukan, serta audit lingkungan terhadap aktivitas reklamasi di teluk Jakarta.
LBH Jakarta menegaskan bahwa kasus Pulau Pari bukan sekadar sengketa perdata, melainkan pelanggaran atas hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H UUD 1945. Pendekatan Bantuan Hukum Struktural menempatkan warga sebagai subjek — difasilitasi untuk berorganisasi, memahami hak, dan bernegosiasi langsung dengan pemangku kebijakan.
DPD RI menyambut audiensi dan berjanji memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. LBH Jakarta akan terus mengawal agar janji tidak menguap. Pantau perkembangan di Berita & Analisis dan Publikasi.
Ingin dukung perjuangan ruang hidup? Sebarkan informasi ini, atau hubungi kami bila komunitasmu menghadapi kriminalisasi serupa.
