Upah Murah Dosen Ancam Pemenuhan Hak Asasi Manusia: LBH Jakarta Dukung Gugatan UU Guru dan Dosen
Posted in :
Diadaptasi dari bantuanhukum.or.id — 8 Juni 2026.
Upah yang adil dan menguntungkan adalah bagian tak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia yang memengaruhi pemenuhan hak atas kehidupan layak yang berkelanjutan. Pada 3 Juni 2026, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengajukan Pendapat Tertulis sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) di Mahkamah Konstitusi terkait permohonan pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen.
Dalam Amicus Curiae tersebut, LBH Jakarta mengurai bagaimana celah hukum pada Pasal 52 Ayat (1) UU Guru dan Dosen membuka ruang bagi praktik pengupahan yang tidak adil terhadap dosen, khususnya dosen tidak tetap dan dosen honorer di perguruan tinggi swasta maupun negeri. Ketika remunerasi tidak sebanding dengan beban Tri Dharma Perguruan Tinggi — pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat — maka mutu pendidikan tinggi dan pemenuhan hak atas pendidikan warga pun ikut tergerus.
Mengapa Upah Dosen Adalah Isu HAM
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) menegaskan hak setiap orang atas upah yang adil dan kondisi kerja yang layak. Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut — termasuk bagi tenaga pendidik. Ketika regulasi membiarkan formula pengupahan diserahkan sepenuhnya pada kebijakan internal kampus tanpa standar minimum yang mengikat, dosen berada pada posisi tawar yang lemah.
Laporan LBH Jakarta menyoroti tiga dampak struktural:
- Kerentanan ekonomi dosen muda. Dosen kontrak sering dibayar per SKS tanpa jaminan kontinuitas semester berikutnya, sehingga perencanaan hidup dan riset jangka panjang terhambat.
- Merosotnya kualitas pengajaran. Dosen yang harus mencari pekerjaan sampingan kehilangan waktu untuk bimbingan dan penelitian.
- Ketidakpastian hukum. Frasa multitafsir pada Pasal 52 ayat (1) membuat penegakan hak sulit di pengadilan ketenagakerjaan.
Apa yang Diminta LBH Jakarta di MK
Melalui Amicus Curiae, LBH Jakarta meminta Majelis Hakim Konstitusi menafsirkan Pasal 52 ayat (1) secara konstitusional sehingga:
- Negara menetapkan standar minimum pengupahan dosen yang layak dan diperbarui berkala dengan mempertimbangkan inflasi dan biaya hidup;
- Perguruan tinggi wajib transparan terhadap komponen upah, tunjangan, dan jaminan sosial;
- Mekanisme pengaduan yang memadai tersedia tanpa pembalasan bagi dosen yang memperjuangkan haknya.
Putusan MK yang berpihak pada pekerja pendidikan akan menjadi preseden penting bagi advokasi hak ekonomi, sosial, dan budaya di Indonesia. LBH Jakarta mengajak publik, serikat dosen, dan mahasiswa untuk mengawal sidang lanjutan.
“Mengajar adalah kerja kemanusiaan. Memuliakan dosen berarti memuliakan masa depan bangsa.”
Butuh konsultasi hukum terkait hak ketenagakerjaan dosen? Hubungi Pos Pengaduan LBH Jakarta di Jl. Pangeran Jayakarta 49, Mangga Dua Selatan. Layanan gratis untuk masyarakat miskin, buta hukum, dan tertindas.

